PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK TERHADAP BANTUAN KEUANGAN DARI APBD KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018
Abstract
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik yang dialokasikan kepada partai politik sebesar 1,05 miliyar rupiah. Perlu mengetahui pertanggungjawaban partai politik terhadap bantuan keuangan tersebut. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik serta mengetahui faktor penghambat dalam penyampaiannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Metode ini dilakukan dengan pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer dengan melakuan wawancara responden dan data sekunder adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini bahwa pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yang dilakukan dari setiap partai politik belum berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2018. Hal ini terbukti masih adanya partai politik yang terlambat dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik dan partai politik kurang terbuka dalam penggunaan dana bantuan partai politik kepada masyarakat. Untuk sanksi yang berikan kepada parpol yang melanggar pelaturan hanya dikenakan sanksi administrasi. Pemerintah harus lebih tegas lagi dalam mengeluarkan peraturan perundang-undangan baik mengenai waktu penyampaian laporan maupun sanksi.