UPAYA KEPOLISAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEMILU DI WILAYAH HUKUM POLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Setiap daerah yang berada di Indonesia pasti memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu)sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pemilu merupakan salah satu sarana utama untuk menegakkan tatanan demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yang mempunyai dasar hukum dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang ini, terdapat 573 Pasal yang didalamnya diatur juga secara khusus mengenai tindak pidana pemilu sebanyak 78 Pasal yakni Pasal 476 sampai Pasal 554.Dalam praktiknya, pemilihan umum di Indonesia saat ini tidak bias terlepas dari adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum penyelenggaraan pemilu, baik elite politik maupun lembaga penyelenggara pemilu. Jenis Penelitian ini bersifat normatif-empiris, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma seperti peraturan perundangan. Sementara penelitian hukum empiris adalah penelitian yang mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Data-data dalam penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar tindak pidana pemilu yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta disebabkan oleh adanya ketidaktahuan atau ketidakpahaman mengenai regulasi, kelalaian dan juga disebabkan oleh adanya kesengajaan dari pelaku dalam melakukan tindak pidana pemilu. Upaya penanggulangan tindak pidana pemilu pun menjadi sangat dibutuhkan untuk menghasilkan suatu Pemilu jujur dan adil. Pengamanan pemilihan umum difungsikan pihak kepolisiansebab kepolisian menjadi subjek yang masuk dalam pusaran agenda politik itu sendiri. Dalam penelitian dilapanganterdapat 3 tahap berupa usaha atau upaya penanggulangan tindak pidana oleh kepolisian khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu upaya pre-emtif, preventif, dan represif.Bentuk upaya yang telah dan akan dilakukan oleh kepolisian di wilayah Polda DIY antara lain melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan mengenai tindak pidana pemilu (Preemtif), melakukan pengamanan terhadap calon peserta pemilu baik pengawalan dari tempat kediaman sampai ke tempat acara kampanye (Preventif), melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan atau temuan tindak pidana pemilu yang diterima dari pengawas pemilu (Represif). Dalam menyambut pemilu 2019 nanti, kepolisian harus lebih meningkatkan upaya mereka dalam menanggulangi tindak pidana pemilu yang kemungkinan akan terjadi. Pihak kepolisian diharapkan dapat meningkatkan upaya preemtif, preventif, dan represif semaksimal mungkin agar dapat menciptakan pemilu yang jujur dan adil.