KEBIJAKAN E-PROCUREMENT DALAM PERSPEKTIF EFEKTIVITAS DAN TRANSPARANSI TAHUN 2018
Abstract
E-Procurement (electronic procurement) adalah sebuah layanan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berbasis online yang ada di Indonesia. Kabupaten Kapuas Hulu merupakan salah satu daerah yang telah melaksanakan kebijakan e-procurement. Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan kebijakan e-procurement mengalami beberapa kendala seperti terkait jaringan internet yang sering terjadi gangguan koneksi. Hal ini membuat para penyedia barang/jasa sulit untuk mengikut lelang secara elektronik. Selain itu, terdapat juga kendala lainnya yang berupa kerusakan dan keterbatasan perangkat komputer. Dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui “Kebijakan E-Procurement Dalam Perspektif Efektivitas Dan Transparansi Tahun 2018 (Studi Kasus Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kapuas Hulu)”. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Selain itu, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik wawancara dan teknik dokumen.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan e-procurement di Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2018 tergolong baik dari segi pembuatan kebijakan dan manejemen, regulasi pengadaan, penyerahan kewenangan dan pemenuhan, operasionalisasi fungsi e-procurement, serta umpan balik. Kemudian, efektivitas kebijakan e-procurement di Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2018 dikategorikan efektif dari segi keberhasilan program, keberhasilan sasaran, kepuasan terhadap program, tingkat input dan output, serta pencapaian tujuan menyeluruh. Meskipun, dalam pelaksanaan terdapat kendala seperti masalah koneksi internet dan listrik, keterbatasan pemahaman pengguna serta keterbatasan anggaran. Selain itu, terdapat 6 paket yang tidak dapat dilelangkan yang disebabkan karena aturan dan waktu pelaksanaan. Selanjutnya, transparansi kebijakan e-procurement di Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2018 juga dikategorikan transparan dari segi keterbukaan proses penyelenggaraan pelayanan publik, peraturan dan prosedur pelayanan, serta kemudahan untuk memperoleh informasi. Meskipun, kelemahan keterbukaan terletak pada tahap pembuktian kualifikasi yang dimana pemenang 1, 2, dan 3 tidak bisa mengetahui hasil koreksi dokumen rekan satu sama lain.
Kesimpulan dari penelitian peneliti yaitu “Kebijakan E-Procurement Dalam Perspektif Efektivitas Dan Transparansi Tahun 2018 (Studi Kasus Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kapuas Hulu)” tergolong baik, efektif dan transparan. Meskipun, dari perspektif efektivitas terdapat beberapa kendala dalam koneksi internet dan listrik, keterbatasan pemahaman pengguna serta keterbatasan anggaran. Kemudian, dari perspektif transparan terdapat kelemahan seperti pada tahap pembuktian kualifikasi.