PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI DALAM PENGARUH MINUMAN KERAS MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTA
Abstract
Tindak pidana kecelakaan lalu lintas diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Perkembangan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas semakin meningkat termasuk kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas pengemudi dalam pengaruh minuman keras yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Permasalahan yang diambil oleh penulis dalam penelitian ini mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana pengemudi dalam pengaruh minuman keras yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan upaya penanggulangan aparat kepolisian dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas pengaruh minuman keras. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundangan-undangan dan analisis, sedangkan dalam pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara serta analisis data secara deskriptif kualitatif, artinya data yang diperoleh dengan membandingkan antara teori yang berlaku dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian mengenai pertanggungjawaban pidana pengemudi dalam pengaruh minuman keras yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menunjukkan hasil serta membuktikan bahwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melawan hukum yang telah memenuhi unsur kesengajaan dan kelalaian yaitu melanggar pasal 310 dan pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009.