PENANGGULANAGAN KEJAHATAN PLAGIAT TERHADAP KARYA AKADEMIK DI PERGURUAN TINGGI MELALUI SARANA PENAL
Abstract
Keberadaan aturan, etika, atau panduan penulisan tugas akhir skripsi, tesis, atau disertasi di Perguruan Tinggi tampaknya bukan jaminan untuk menghentikan perbuatan plagiarisme. Berkali-kali dunia kampus digegerkan oleh ulah oknum mahasiswa atau dosen yang mempublikasikan karya tulis penelitiannya, yang akhirnya terbukti karya tersebut hasil plagiarisme. Plagiarisme karya tulis, secara formal, termasuk perbuatan melawa hukum. Gejala yang terjadi adalah tindak pidana pencurian atas hak kepemilikan yang dimiliki oleh orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pelanggaran plagiarisme pada karya akademi dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya penanggulangan kejahatan plagiarisme karya akademik di Perguruan Tinggi.
Guna memperoleh data aka dilakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Setelah data yang diperlukan terkumpul, maka selanjutnya adalah memberikan analisis. Adapun metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu penelitian untuk memecahkan masalah yang ada dengan mengumpulkan data, menyusun, mengklasifikasi, menganalisa dan menginterpretasikan data.
Hasil penelitian bahwa pengaturan pelanggaran plagiarisme pada telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi secara eksplisit mengatur tentang sanksi pencabutan gelar apabila karya ilmiah sebagai syarat meraih gelar tersebut ternyata terbukti hasil plagiarisme.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional meskipuan tidak menyebutkan secara eksplisit tentang konsep tindakan plagiarism, namun upaya penanggulangan kejahatan penjiplakan karya akademik di Perguruan Tinggi terakomodir dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010. Langkah penanggulangan plagiarisme berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan 17 Tahun 2010 dilakukan berjenjang dengan melalui beberapa tahap.