MENGGAGAS WILAYAH BERSAMA DI PERBATASAN KABUPATEN KEEROM - PAPUA NEW GUINEA: PELUANG DAN TANTANGAN
Abstract
Perbatasan Indonesia – Papua New Guinea mengacu
pada Deklarasi Raja Prusia (1885) yang membagi Papua
menjadi dua wilayah administratif. Pembagian wilayah
tersebut dilakukan dengan cara menarik garis lurus titik
koordinat tertentu tanpa mempertimbangkan konsep
kewilayahan. Akibatnya, wilayah perbatasan RI-PNG
mengandung sejumlah persoalan seperti kondisi geografis
perbatasan yang sulit dikelola, juga kepemilikan tanah ulayat
masyarakat adat setempat yang telah menerobos batas-batas
wilayah kedua negara. Setidaknya dua hal inilah yang
membuat perbatasan RI-PNG menjadi begitu longgar dan
kerap menjadi gerbang bagi kejahatan transnasional. Dengan
merujuk pada kerjasama bilateral dalam pengelolaan kawasan
perbatasan yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia
dengan negara-negara tetangga, penelitian ini bermaksud
hendak menguji konsep Wilayah Bersama jika diterapkan di
perbatasan RI-PNG.