PELAKSANAAN KONSINYASI DALAM PEMBEBASAN TANAH (Studi Kasus Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum di PLTU Batang)
Abstract
Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk memaparkan mengenai pelaksanaan konsinyasi untuk mengakhiri perikatan dalam kasus pembebasan tanah untuk kepentingan umum di PLTU Batang serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang belum menerima penetapan Pengadilan Negeri terkait konsinyasi. Hal yang menjadi pokok adalah bahwa tanah menjadi sesuatu yang sangat penting dalam pembangunan. Tanah pada dasarnya tidak mengalami perkembangan atau penambahan jumlah, namun semakin berkembangnya zaman tanah atau lahan yang tersedia semakin sedikit karena bertambahnya jumlah manusia yang membutuhkan tanah tersebut. Latar belakang dalam setiap pembangunan tentu membutuhkan lahan, namun tidak semua orang berkenan untuk menjual tanah tersebut sedangkan pembangunan harus tetap dijalankan. Maka ditempuhlah upaya-upaya yang secara tidak langsung memaksa pihak yang mempunyai hak untuk menjual tanahnya, salah satunya dengan cara konsinyasi atau penitipan ganti rugi di Pengadilan. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan Normatif Empiris, yang dilakukan untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Pelaksanaan konsinyasi ini mempunyai berbagai tahapan yang harus dilaksanakan sebelumnya, guna memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Pelaksanaan konsinyasi ini berpedoman pada peraturan yang berlaku terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam penelitian yang dilakukan tidak sesuatu yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga tidak menyalahi peraturan yang mengaturnya. Kesimpulan penulisan ini adalah bahwa ada beberapa tahapan dilaksanakannya konsinyasi dalam pembebasan tanah yang harus dipenuhi dan hal tersebut diatur dalam beberapa peratura terkait.