DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANGGOTA DPRD GUNUNGKIDUL DALAM KASUS PIDANA KORUPSI APBD 2004
Abstract
Disparitas dalam penjatuhan putusan pidana tentu tidak melanggar hukum yang ada. Dalam hal demikian terdapat permaslaahan yang harus diperhatikan lagi, yaitu masalah pertimbangan hakim dalam memutus yang menyebabkan disparitas putusan. Disparitas putusan dilakukan karena adanya perbedaan antara terdakwa yang satu dengan yang lainnya dalam satu kasus. Dengan mengacu pada rumusan masalah yang ada yaitu bagaimana pertimbangan disparitas putusan hakim terhadap kasus pidana korupsi APBD 2004 di Kabupaten Gunungkiduldan bagaimana bentuk disparitas putusan dalam perkara pidana korupsi APBD 2004 di Kabupaten Gunungkidul. Penulis menggunakan jenis penelitian normatif. Teknis analisis data berupa metode prespektif yaitu metode analisis yang memebrikan penilaian (justifikasi) tentang obyek yang diteliti apakah benar atau salah apa yang seyogyanya menurut hukum. Hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim terhadap disparitas putusan dan bentuk disparitas itu sendiri tidak menyimpang dengan Undang-Undang karena sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Kelengkapan bukti para terdakwa juga menjadi pertimbangan sendiri oleh hakim. Berdasarkan hasil penelitia dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pidana yang menyebabkan disparitas putusan, yang berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.