PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI ROHINGYA OLEH UNITED NATIONS HIGH COMMISIONER FOR REFUGEES (UNHCR) DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL & HUKUM ISLAM
Abstract
United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR) adalah salah satu komisi tinggi PBB yang menangani soal pengungsi. UNHCR sendiri memiliki Perwakilan di Indonesia tentunya memiliki tanggung jawab untuk membatu mereka, saat ini adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan. Indonesia sendiri juga memiliki aturan mengenai penanganan pengungsi lewat Peraturan Presiden No. 125 tahun 2016. Indonesia juga bukan negara Konvensi Jenewa 1951, tapi karena jumlah pengungsi yang terus bertambah Indonesia menjadi destinasi bagi pencari suaka dari Myanmar salah satunya. Indonesia bekerja sama dengan UNHCR dalam memberikan perlindungan pada mereka dan penempatan mereka ke negara ketiga. Selain membatu Pengungsi Internasional UNHCR juga pernah membantu Pengungsi Internal di Indonesia. Islam sebagai agama juga menuturkan bahwa kekerasan tidak akan menyelesaikan apapun, Agama Islam agama yang damai sehingga juga memerintahkan mereka untuk membatu sesama pada kesulitan. Al qur’an mengatakan lewat surat Al Isra’ayat 84 yang mengatakan “berbuat baiklah kamu kepada sesama Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang benar dijalanya” ayat tersebut mengajarkan bahwa saling membantu sesama sangat dianjurkan. Islam juga melarang membatu sesama dalam hal kejahatan seperti membatu melarikan diri seorang buronan atau orang orang yang melakukan tindak pidana dan mencari perlindungan ke negara lain.