PEMIDANAAN TERHADAP ANAK DALAM PERKARA PEMUFAKATAN JAHAT PEMBAWA PREKURSOR NARKOTIKA (Studi Kasus Perkara Nomor : 218/Pid.Sus/2013/Pn.Slmn)
Abstract
Tingginya nilai sebuah peradaban menimbulkan kemajuan bagi kehidupan manusia namun juga membawa dampak buruk jika semua itu tidak ditempatkan pada tempatnya, terutama terhadap anak-anak. Anak sebagai tunas dan penerus bangsa seharusnya dijaga dan dilindungi hak dan kewajibannya untuk tidak melakukan hal yang tidak sesuai dengan usia dan lingkungannya serta memperhatikan pergaulan anak saat ini sangat berbahaya disaat bergaul secara bebas biasa berdampak pada penyalahgunaan narkotika seperti dalam kasus ini dimana desakan dari teman yang mengarah kepada anak-anak untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mendapatkan informasi serta data yang terkait mengenai aturan hukum yang ada guna menjawab isu hukum yang berkembang dan dihadapi.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat faktor desakan dari teman yang membuat tindak pidana pemufakatan jahat membawa prekursor narkotika tersebut terjadi dan hakim dalam memutus perkara tersebut dalam pertimbangannya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana terdapat dalam ketentuan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP dan Undang-Undang Pengadilan Anak.
Tindak pidana pemufakatan jahat membawa prekursor narkotika yang terjadi diwilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang dilakukan oleh anak-anak terselesaikan melalui persidangan dengan Perkara Nomor : 218/Pid.Sus/2013/Pn.Slmn dimana terdakwa dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.