KEBIJAKAN PERIZINAN TERHADAP PENDIRIAN MINIMARKET DAN DAMPAK TERHADAP TOKO KELONTONG DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Perkembangan minimarket di Indonesia banyak mempengaruhi perkembangan toko kelontong. Kehadiran minimarket di Kabupaten Sleman, sudah menyebar di berbagai lokasi, hingga ke permukiman padat penduduk. Penelitian dengan judul “Kebijakan Perizinan Terhadap Pendirian Minimarket dan Dampak Yang Terjadi Terhadap Toko Kelontong di Kabupaten sleman”, memiliki rumusan masalah bagaimana pelaksanaan kebijakan perizinan terhadap pendirian minimarket di Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, dan apa dampak yang terjadi terhadap toko kelontong dan bagaimana meminimalisir dari dampak yang terjadi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan perizinan pendirian minimarket di Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, dan untuk mengetahui dampak dan seberapa besar pengaruh minimarket terhadap toko kelontong serta cara untuk meminimalisinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Adapun sumber data yang digunakan data primer dan sekunder. Data dianalisa menggunakan metode deksriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan dari kebijakan perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) sudah sesuai menurut administratinya, tetapi di lapangan masih harus diperhatikan terhadap pendirian minimarket tentang pelanggaran yang terjadi. Suatu usaha akan mempengaruhi suatu usaha lainnya bahkan skala yang paling kecil seperti toko kelontong yang mengalami penurunan omset dan tersisihkan karena adanya minimarket.