TINJAUAN AHLI WARIS PENGGANTI BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS MENURUT KUH PERDATA
Abstract
Hukum kewarisan Islam dalam perkembangannya, mengenai ahli waris pengganti yang bertujuan untuk mencari rasa keadilan bagi ahli waris. Pada dasarnya ahli waris pengganti menjadi ahli waris karena orang tuanya yang berhak mewaris meninggal lebih dahulu dari pewaris. Permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana sistem ahli waris pengganti dalam Hukum Kewarisan Islam dan bagaimana pula dalam Hukum Kewarisan KUH Perdata, 2. Bagaimana perbandingan ahli waris pengganti antara Hukum Kewarisan Islam dengan Hukum Kewarisan KUH Perdata. Untuk menjawab permasalahan diatas, maka penulis menggunakan penelitian hukum dengan metode pendekatan normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan mengutamakan meneliti bahan pustaka atau dokumen yang disebut data sekunder, berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan KUH Perdata terjadi apabila orang yang menghubungkannya kepada pewaris sudah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris, dan haruslah mempunyai hubungan nasab yang sah dengan pewaris. Ahli waris pengganti dalam kedua sistem hukum diatas yaitu sama-sama menggantikan kedudukan ahli waris yang lebih dahulu meninggal dari pewaris. Juga terdapat perbedaan diantaranya dalam hukum kewarisan bagian Islam bagian yang diterima ahli waris pengganti tidak sama persis dengan bagian yang seharusnya diterima ahli waris yang digantikannya, ahli waris pengganti dalam garis kebawah, keatas, ke samaping sedangakan dalam hukum kewarisan Perdata bagian yang diterima sama dan ahli waris pengganti tidak ada untuk garis keatas.