IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DARI SEGALA BENTUK DISKRIMINASI BERDASARKAN CONVENTION ON THE ELEMINATION OF ALL FORM OF DISCRIMINATION AGAINTS WOMEN 1979 (KONVENSI CEDAW 1979) DI INDONESIA (Studi Kasus di Daerah Istimewa Yogyakarta)
Abstract
Adanya pembedaan gender antara laki-laki dan perempuan menimbulkan keperihatan di dunia Internasional. Akibat dari pembedaan ini, banyak perempuan yang mengalami tindak diskriminatif disegala bidang kehidupan. Maka dari itu, dari bentuk kepedulian terhadap perempuan, pada tahun 1979 PBB mengeluarkan Convention on the elemination of all form of discrimination againts women. Di Indonesia, banyak perempuan menjadi korban perilaku diksriminatif di tengah kentalnya budaya patriarki. Perilaku diksriminatif ini muncul dalam bentuk marginalisasi, subordinasi, sterotipe, dan beban kerja ganda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji lebih dalam tentang implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan dari segala bentuk diskriminasi berdasarkan konvensi CEDAW di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan penggabungan pendekatan penelitian normatif dan empiris, kaitannya dengan mengetahui bagaimana implementasi konvensi CEDAW ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pada penerapannya dalam berbagai lembaga-lembaga perlindungan hukum hak-hak perempuan di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penulis mengambil sampel data di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DIY dan Rifka Annisa Women’s Crisis Center. Hasil penelitian menyatakan bahwa Implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan dari segala bentuk diskriminasi di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah baik dalam mengimplementasikan dengan baik prinsip-prinsip CEDAW dalam menjalankan kinerjanya.