PUTUSAN ITSBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR YANG TELAH MELAKUKAN PERKAWINAN SIRI DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN (Studi Putusan Perkara No.363/pdt.G/2018.PA.smn)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Sleman dalam Penetapan Itsbat Nikah terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur yang Telah Melakukan Pernikahan Siri (putusan No.363/pdt.G/2018 PA.smn). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangundangan, dan putusan pengadilan, perjanian serta doktrin. Studi kasus adalah studi terhadap kasus tertentu dari berbagai aspek hukum. Penelitian ini dilakukan di Perpustakaan Pusat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Lab Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Pengadilan Agama Sleman. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Analisa data menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Sleman dalam mengabulkan permohonan Itsbat Nikah dalam Putusan No.363/pdt/2018/PA.smn yaitu pernikahan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor.1 tahun 1974 tentang perkawinan, sudah terpenuhinya syarat dan rukun perkawinn yang telah diatur dalam undang-undang Perkwinan dan Kompilasi Hukum Islam, tidak adanya pelanggaran terhadap larangan perkawinan, Pemohon dan Termohon hadir pada hari sidang, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti untuk menguatkan kebenaran dalil pemohon, pemohon benar-benar membutuhkan Putusan Itsbat Nikah tersebut untuk mengurus harta warisan peninggalan orang tua, dan sudah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.