PELAKSANAAN REHABILITASI LAHAN PASCA TAMBANG OLEH PENGELOLA TAMBANG KARST DI GUNUNGKIDUL DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Saat ini banyak berkembang kegiatan usaha pertambangan yang menyasar berbagai sector sumber daya alam tak terkecuali batuan karst. Usaha pertambangan batuan karst adalah usaha pertambangan berupa batu gamping dengan bentuk kegiatan berupa penambangan dan penggilingan. Usaha pertambangan ini banyak terdapat di berbagai wilayah di Indonesia tak terkecuali Kabupaten Gunungkidul yang sebagian besar wilayahnya adalah karst. Namun dengan adanya usaha pertambangan ini juga menimbulkan efek negative bagi lingkungan karena usaha pertambangan erat kaitannya dengan masalah lingkungan yang dapat menimbulkan kerusakan lahan dan pencemaran lingkungan hidup. Hasil dari penelitian ini adalah dibutuhkannya suatu peraturan perundang undangan, ketegasan institusi terkait serta kewajiban pelaksanaan pengendalian kerusakan lingkungan oleh pengelola tambang yang efektif dan komprehensif, sehingga lingkungan tetap terjaga dan lestari. Tujuan dari penelitan ini adalah 1) untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan rehabilitasi lahan pasca tambang oleh pengelola tambang karst di Gunungkidul, dan 2) apakah pengelola tambang dalam pelaksanaan rehabilitasi lahan pasca tambang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian ini akan mengkaji fakta-fakta empiris (sosiologis) diambil dari perilaku verbal maupun perilaku nyata serta perilaku berupa peninggalan fisik maupun arsip yang terkait.