Show simple item record

dc.contributor.authorRAMADHAN, GILANG
dc.date.accessioned2019-12-02T07:27:26Z
dc.date.available2019-12-02T07:27:26Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30694
dc.descriptionBerdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Dinas Sosial Sleman dan Satuan Polisi Pamong Praja Sleman berperan penting dalam penerapan Peraturan Daerah tersebut. Sehingga tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Efektivitas Peraturan Daerah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan objek penelitian Efektivitas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Sleman, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian terdapat tiga indikator dalam mengukur Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, dengan menggunakan tolak ukur efektivitas, yaitu (1) Peningkatan atau penurunan gelandangan dan pengemis: melakukan penyuluhan kepada masyarakat, pemasangan baliho atau plank, dan peran serta masyarakat (2) Penerapan sanksi (3) Adaptasi: peningkatan kemampuan, sarana dan prasarana. Namun dalam penerapannya terdapat beberapa kendala sehingga terjadi peningkatan jumlah gelandangan dan pengemis, yaitu Dinas Sosial Sleman hingga saat ini belum pernah melakukan penyuluhan, dan melakukan pemasangan baliho di tempat-tempat umum. Serta peran masyarakat yang cenderung membiarkan keberadaan gelandangan dan pengemis. Kemudian dalam penerapan sanksi kepada gelandangan dan pengemis selama ini belum pernah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sleman. Sehingga jumlah gelandangan dan pengemis belum terjadi penurunan yang signifikan dalam empat tahun terakhir ini. Penulis menyarankan untuk melakukan penyuluhan terkait larangan bergelandang dan mengemis, menerapkan sanksi, serta menangkap pihak-pihak yang memperalat orang lain agar tidak terjadi pergelandangan dan pengemisan di Kabupaten Sleman.en_US
dc.description.abstractBerdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Dinas Sosial Sleman dan Satuan Polisi Pamong Praja Sleman berperan penting dalam penerapan Peraturan Daerah tersebut. Sehingga tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Efektivitas Peraturan Daerah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan objek penelitian Efektivitas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Sleman, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian terdapat tiga indikator dalam mengukur Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, dengan menggunakan tolak ukur efektivitas, yaitu (1) Peningkatan atau penurunan gelandangan dan pengemis: melakukan penyuluhan kepada masyarakat, pemasangan baliho atau plank, dan peran serta masyarakat (2) Penerapan sanksi (3) Adaptasi: peningkatan kemampuan, sarana dan prasarana. Namun dalam penerapannya terdapat beberapa kendala sehingga terjadi peningkatan jumlah gelandangan dan pengemis, yaitu Dinas Sosial Sleman hingga saat ini belum pernah melakukan penyuluhan, dan melakukan pemasangan baliho di tempat-tempat umum. Serta peran masyarakat yang cenderung membiarkan keberadaan gelandangan dan pengemis. Kemudian dalam penerapan sanksi kepada gelandangan dan pengemis selama ini belum pernah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sleman. Sehingga jumlah gelandangan dan pengemis belum terjadi penurunan yang signifikan dalam empat tahun terakhir ini. Penulis menyarankan untuk melakukan penyuluhan terkait larangan bergelandang dan mengemis, menerapkan sanksi, serta menangkap pihak-pihak yang memperalat orang lain agar tidak terjadi pergelandangan dan pengemisan di Kabupaten Sleman.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectGELANDANGAN DAN PENGEMISen_US
dc.subjectPENERAPANen_US
dc.subjectPENANGANANen_US
dc.titleEFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN SLEMANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record