Show simple item record

dc.contributor.authorSYAPUTRI, AULLY RACHMA
dc.date.accessioned2019-12-03T06:39:09Z
dc.date.available2019-12-03T06:39:09Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30722
dc.descriptionTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan pemerintah terhadap pembayaran upah pekerja yang ada di Kota Yogyakarta dan faktor-faktor yang menjadi hambatan pemerintah dalam melakukan pengawasan pembayaran upah pekerja. Metode penelitian menggunakan metode empiris. Sumber data terdiri dari data primer yaitu wawancara dan data sekunder yaitu hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data melalui studi lapangan (wawancara) dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melakukan pembayaran upah pekerja sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, pemerintah dalam melakukan pengawasan pembayaran upah pekerja di Kota Yogyakara mempunyai beberapa hambatan yaitu adanya pengusaha yang kurang mengerti mengenai sistem pengupahan dan adanya persahaan yang skalanya masih kecil sehingga belum mampu mencapai upah minimum. Kesimpulannya penelitian menyebutkan bahwa pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pembayaran upah pekerja di Kota Yogyakarta sudah optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan proses pelaksanaan pengawasan pembayaran upah menjadi terhambat.en_US
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan pemerintah terhadap pembayaran upah pekerja yang ada di Kota Yogyakarta dan faktor-faktor yang menjadi hambatan pemerintah dalam melakukan pengawasan pembayaran upah pekerja. Metode penelitian menggunakan metode empiris. Sumber data terdiri dari data primer yaitu wawancara dan data sekunder yaitu hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data melalui studi lapangan (wawancara) dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melakukan pembayaran upah pekerja sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, pemerintah dalam melakukan pengawasan pembayaran upah pekerja di Kota Yogyakara mempunyai beberapa hambatan yaitu adanya pengusaha yang kurang mengerti mengenai sistem pengupahan dan adanya persahaan yang skalanya masih kecil sehingga belum mampu mencapai upah minimum. Kesimpulannya penelitian menyebutkan bahwa pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pembayaran upah pekerja di Kota Yogyakarta sudah optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan proses pelaksanaan pengawasan pembayaran upah menjadi terhambat.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPENGAWASAN PEMERINTAHen_US
dc.subjectPENGUPAHANen_US
dc.subjectUPAH MINIMUMen_US
dc.titlePENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PEMBAYARAN UPAH PEKERJA DI KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR FH 253en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record