PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL DI PALESTINA BERDASARKAN KONVENSI JENEWA 1949 DAN PROTOKOL TAMBAHAN 1977
Abstract
Konflik bersenjata Palestina dan Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun menjadi mala petaka bagi jutaan manusia, baik kombatan ataupun warga sipil maka saat terjadi konflik bersenjata peran petugas medis sangat dibutuhkan untuk memberi pertolongan dan perawatan bagi korban perang. ICRC sebagai organisasi yang berperan aktif dalam memberikan bantuan dan pertolongan pertama terhadap korban perang di wilayah berkonflik yang melibatkan angkatan bersenjata maupun sipil. Dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 telah dijelaskan bahwa petugas medis harus selalu dihormati, dilindungi dan juga tidak boleh dijadikan obyek/sasaran perang, akan tetapi pada kenyataannya masih banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa terhadap petugas medis ICRC.Sehingga Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang bentuk perlindungan Hukum Terhadap Anggota ICRC dalam Konflik bersenjata Internasional di Palestina menurut Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahan 1977 dan faktor faktor yang menyebabkan kedua belah pihak yang bertikai tidak patuh terhadap aturan. Sehingga penulis menggunakan jenis penelitian normatif yaitu dengan mengaji bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anggota ICRC dalam konflik bersenjata internasional di palestina menurut Konvensi Jenewa 1949 berserta Protokol Tambahan 1997 dan faktor faktor yang menyebabkan kedua belah pihak yang bertikai tidak patuh terhadap aturan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan Anggota ICRC adalah perlindungan kusus dan faktor faktor yang menyebabkan kedua belah pihak tidak patuh terhadap aturan adalah faktor politik dan kepentingan militer.