PENYELESAIAN KREDIT MACET DI PT BPR MADANI SEJAHTERA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA NOMOR : 80/PDT/2016/PT. YYK)
Abstract
Dunia usaha dalam melakukan bisnisnya membutuhkan modal dana yang cukup dalam mengembangkan usahanya. Dalam memenuhi modal kerja untu usaha umumnya masyarakat dunia usaha dapat memenuhi kabutuhan modal dari pihak lembaga keuangan perbangkan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memahami bagaimana penyelesaian kredit macet di bank pengkreditan rakyat ditinjau dari Undang- Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kredit macet di lingkungan perbankan dan bagaimana cara mengatasinya. Dalam proses metode penelitian yuridis normatif disimpulkan bahwa pihak bank selaku kreditur dan pihak nasabah selaku debitur di dalam suatu perjanjian kredit memiliki kedudukan dan kekuatan yang seimbang. Yang mana keduanya memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab yang berbeda. Faktor penyebab terjadinya kredit macet dalam suatu perjanjian berasal dari kedua belah pihak. Pertama, faktor yang berasal dari nasabah yaitu nasabah kurang memahami secara detail proses atau hal-hal yang berhak Bank lakukan dalam penyelesaian suatu kredit macet pada bank yang bersangkutan walaupun nasabah menunjukkan adanya itikad baik dalam menjalankan kewajibannya untuk membayarkan angsuran kredit. Kedua, faktor yang berasal dari bank yaitu Bank kurang memberikan penjelasan kepada nasabah terkait hal-hal yang terdapat didalam perjanjian kredit. Kemudian cara penyelesaian kredit macet yaitu dengan penyusunan pedoman minimum kebijaksanaan perkreditan, penyempurnaan sistem informasi kredit dan daftar kredit macet, pencantuman debitur macet dalam daftar orang yang tidak boleh menjad pengurus bank.