TINJAUAN NORMATIF PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG
Abstract
Perjanjian memiliki asas yang dijadikan pedoman dalam membuat perjanjian, asas kebebasan berkontrak, memungkinkan melibatkan pihak asing yang menjadi salah satu pihak dalam perjanjian konsekuensi nya adalah perjanjian menggunakan bahasa asing akibatnya kemungkinan adanya pembatalan perjanjian dikarenakan dalam menyususn perjanjian mempergunakan bahasa asing. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penerapan asas kebebasan berkontrak pada pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang antara PT Bangun Karya Pratama Lestari dan Nine Am LTD serta mengetahui pertimbangan hakim pada pembatalan perjanjian pinjam meminjam uang dengan bahasa asing pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 450/Pdt.G/2012/Pn.Jkt.Bar Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 48/Pdt/2014/PT.DKI. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini mengetahui penerapan asas kebebasan berkontrak pelaksanaan perjanjian yang dapat memberikan keleluasaan pada para pihak untuk menentukan isi perjanjian, namun tidak dapat menentukan bahasa sesuai kehendak para pihak. Hal ini didasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2009 yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam suatu nota kesepahaman, sehingga membatasi penerapan asas kebebasan berkontrak bagi para pihak. Pertimbangan Hakim dalam membatalkan perjanjian pinjam meminjam uang dengan bahasa asing dikarenakan penggunaan bahasa asing pada perjanjian ini tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diwajibkan undang-undang serta tidak memenu