PELAKSANAAN PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PADA PERUSAHAAN DI KOTA YOGYAKARTA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NO. 13 TAHUN 2003
Abstract
Pelaksanaan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Kota Yogyakarta mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER/16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Tata Cara dan Pendaftran Perjanjian Kerja Bersama. Dengan hadirnya PKB pada suatu perusahaan dapat membentuk kondisi kerja yang baik pada perusahaan, sehingga perusahaan dapat berkerja secara optimal dan mendapatkan laba yang ditargetkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Selain itu, penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik atau arsip Hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memiliki sebuah PKB. Pembuatan perjanjian kerja bersama pada perusahaan di kota Yogyakarta banyak menemui berbagai macam kendala antara lain: tidak ada aturan yang mewajibkan untuk membuat PKB, tidak ada sanksi yang tegas dalam pelaksanaan pembuatan PKB, tarik-ulur kepentingan, pengetahuan yang kurang mengenai ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan, tim perunding bukanlah orang yang memiliki ototritas dalam pengambilan keputusan dan tidak adanya serikat pekerja dalam sebuah perusahaan. Hal ini sangat wajar mengingat dalam proses pembuatan perjanjian kerja bersama yang mengedapankan proses negoisasi