HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEDAGANG PASAR SLEMAN DENGAN KANTOR PENGELOLAAN PASAR KABUPATEN SLEMAN DALAM PEMAKAIAN KIOS PASAR SLEMAN
Abstract
Pemerintah Kabupaten Sleman atau dalam hal ini yaitu Dinas Pasar sleman mempunyai wewenang mengelola pasar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten, Dinas Pasar kemudian mengalihkannya kepada pedagang atau masyarakat untuk medapatkan suatu kios dengan retribusi yang sudah ditetapkan. hubungan tersebut menimbulkan akibat hukum antara pedagang pasar sleman dengan kantor pengelolaan pasar kabupaten sleman. hubungan tersebut tidak jelas apakah layaknya perjanjian sewa menyewa atau hak pakai. Penelitian ini termasuk jenis Empiris dengan pendekatan perundang-undangan dengan melihat kenyataan apa yang terjadi dilapangan dan kemudian menghubungkan dengan teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan. Hubungan hukum yang terjadi antara pedagang pasar sleman dengan kantor pengelolaan pasar sleman yaitu sewa-menyewa. Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Sleman mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berupa lembaran yang mengizinkan Pedagang boleh berjualan di Pasar Sleman. Surat izin Tempat Usaha berisi ketentuan atau kewajiban Pedagang yang di buat oleh DISPERINDAG. Tanggung jawab Pengelola yaitu Memfasilitasi, Mengawasi dan Memastikan bahwa Pedagang mendapat fasilitas yang layak, melaksanaan kewajibannya sebagai pedagang dan memastikan para pedagang mematuhi ketentuan yang sebagaimana sudah di atur dan ditulis dalam Surat izin Tempat Usaha (SITU).