KONTRADIKSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Judicial Review merupakan salah satu jalan keluar dari permasalahan meningkatnya jumlah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan dengan kualitas rendah. Akan tetapi, penyelenggaraan Judicial Review yang dilakukan di Indonesia berpotensi menimbulkan konflik hukum sebab pemisahan kewenangan pengujian peraturan oleh dua lembaga peradilan, yaitu MA dan MK. Penelitian dengan judul “Kontradiksi Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”.enis penelitian metode normatif mengkaji konsep hukum dan sistem pengujian peraturan perundang-undangan di indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum hukum tersier. Berdasarkan analisis yang sudah dilakukan untuk menjawab permasalahan kontradiksi putusan yang dikeluarkan oleh MA dan MK. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa keterpisahan atau dualisme kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan oleh dua lembaga Mahkamah, pada kenyataannya menimbulkan konflik kelembagaan antara MA dan MK. Oleh karenanya sangat perlu untuk memberikan kewenangan satu atap kepada MK untuk melakukan pengujian peraturan perundangundangan.