PELAKSANAAN IZIN KERAMAIAN DI KABUPATEN BANTUL SETELAH BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Masyarakat Indonesia mempunyai beberapa ragam budaya di setiap daerahnya yang juga mempunyai kebudayaan yang berbeda sesuai dengan keadaan wilayahnya. Manusia mempunyai beberapa macam aktifitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia membutuhkan hiburan yang sangat beraneka ragam untuk kerutinan aktifitas setiap harinya, sebagai contoh kegiatan musik dan pertandingan. Dalam kegiatan tersebut bahkan ada yang sering menimbulkan hal negatif yang sangat rawan akan terjadi kericuhan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pelaksanaan Izin Keramaian di Kabupaten Bantul Setelah Berlakunya Undang Undang No 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian Hukum impiris yaitu mengkaji pelaksanaan atau impelementasi ketentuan Hukum positif (perundangundangan) dan kontak secara faktual pada setiap peristiwa tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentuan. Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 Ayat (2) huruf a yang menyatakan “Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya”. Hasil penelitian saya ini untuk mengetahui bagaimana cara melaksanakan proses Pelaksanaan Izin Keramaian di Kabupaten Bantul Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.