MEDIASI TERHADAP PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
Abstract
Dalam hal ini pada perkara perdata yang dibahas oleh penulis yaitu khususnya tentang perkara perceraian yang semakin meningkat setiap tahunnya, hal ini dikarenakan permasalahan rumah tangga yang tak kunjung usai yang akhirnya memilih kepada jalur pengadilan, dan sebelum perkara perdata masuk pada meja pengadilan tentu wajib dilakukannya mediasi melalui proses perundingan dengan perantara mediator atau pihak ketiga yang bersifat netral atau tidak. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses mediasi dan apa saja faktor penghambat keberhasilan mediasi perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis empiris serta pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara,observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah pengaturan mediasi di pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, bahwa di proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Yogyakarta sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, sedangkan untuk tingkat keberhasilannya sendiri masih sangat jauh dari yang diharapkan dilihat dari data tahun 2017, 2018, dan sebagian awal tahun 2019. Serta mengenai faktor penghambatnya justru dari para pihak yang berperkara, melainkan bukan dari mediator sebagai pihak ketiga ataupun pihak luar lainnya.