IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH B3 TERHADAP PENGUSAHA BATIK DI PEKALONGAN
Abstract
Pencemaran limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan usaha batik sangatlah memprihatinkan. Upaya pengelolaan limbah B3 yang tidak maksimal serta penerapan sanksi yang masih lemah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pekalongan menjadi salah satu faktor kegiatan usaha batik ini mengabaikan pengelolaan limbah B3. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 terhadap pengusaha batik di daerah Kabupaten Pekalongan. Dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris diambil dari fakta-fakta perilaku manusia, baik melalui wawancara dan juga melalui pengamatan langsung. Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah melakukan berbagai upaya guna menanggulangi pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pembuangan limbah B3 dari pembuatan kain batik. Mulai dari pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Perkim dan LH yang rutin dilakukan guna memberitahu pentingnya menjaga ekosistem lingkungan dan penyuluhan izin lingkungan sesuai dengan undang-undang atau hukum yang berlaku. Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah membangun IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang berada di Simbang Kulon dan Karang Jompo yang memiliki kapasitas berbedabeda. Dalam hal ini pemerintah telah berupaya guna menertibkan para pengusaha home industry batik yang tidak memiliki dokumen-dokumen dan/atau surat izin yang telah ditetapkan undang-undang. Dalam penegakkan hukum pencemaran limbah B3 Pemerintah Kabupaten Pekalongan menetapkan sanksi administrasi, Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum bisa membawa keranah hukum pidana, dikarenakan belum terpenuhinya sumber daya manusia dibidang pengawasan lingkungan hidup. Kesadaran masyarakat yang masih sangat-sangat minim akan pentingnya keseimbangan alam tentunya semakin memperburuk lingkungan sekitar, banyak kendala yang dieluhkan oleh masyarakat mulai dari segi biaya dan juga lokasi pengelolaan air limbah B3 yang kurang memadai dan tidak strategis.
Kata kunci: Peran pemerintah, pencegahan lingkungan, penegakkan hukum