PELAKSANAAN KEWENANGAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN CIREBON
Abstract
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Pegawai Negeri merupakan warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu. Dapat diketahui bahwa pegawai negeri merupakan kepanjangan tangan negara dalam menjalankan roda pemerintahan dalam upaya pelayanan publik yang berimplikasi pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu mengkaji pelaksanaan atau ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontak secara faktual pada setiap peristiwa tertentu yang terjadi dalam permasalahan dengan metode pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu kemampuan nalar dan logika peneliti dalam menghubungkan data dan informasi yang diperoleh kemudian informasi tersebut berupa kata atau angka secara sistematis. Teknik kualitatif akan memberikan gambaran representatif dan pengetahuan lebih detail dari sebuah kasus. Pelaksanaan Mutasi di Kabupaten Cirebon dapat dikatakan sudah mengacu dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelaksanaan mutasi di Kabupaten Cirebon memiliki batasan waktu untuk melakukan mutasi jabatan, Pegawai Negeri Sipil harus menjabat minimal 2 (dua) tahun saat menjabat di eselon II,III, dan IV. Pelaksanaan mutasi di kabupaten cirebon sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya mutasi dapat menambah pengalaman dan kemampuan kerja pegawai, serta untuk menghilangkan rasa bosan terhadap lingkungan pekerjaannya