PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PERKOSAAN
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara tindak pidana percobaan perkosaan yang dilakukan oleh anak. Di Indonesia, kasus kekerasan seksual selalu bertambah disetiap tahunnya baik pelaku maupun korban. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan perkosaan dan bagaimana penerapan sanksi pidananya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Untuk melengkapi data penelitian ini melakukan wawancara terhadap narasumber di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Metode pengumpulannya dengan cara melakukan studi pustaka terhadap bahan hukum sekunder, primer, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku percobaan perkosaan yang dilakukan oleh anak tidak dapat dilakukan upaya diversi dikarenakan ancaman sanksi melebihi batas maksimal, yaitu 7 tahun sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. pelaku percobaan perkosaan dikenakan Pasal 285 KUHP jo. Pasal 53 KUHP. Penerapan sanksinya tidak melebihi batas maksimal orang dewasa. Sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Nomor. 11 Tahun 2012 tentang SPPA menjelaskan bahwa ancaman pidana terhadap anak adalah separuh atau setengah dari orang dewasa, dari ke-tiga kasus dalam penelitian ini masing-masing jumlah sanksi pidanya berbeda-beda, dan tidak melebihi batas maksimal 4,5 tahun.