PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN DINI AKIBAT HUBUNGAN DI LUAR NIKAH DI PENGADILAN AGAMA BANTUL (Studi Penetapan Nomor: 210/Pdt.P/2018/PA.Btl)
Abstract
Tidak sedikit dari pasangan remaja tersebut yang salah langkah dalam menjalin cinta, sehingga terjadi kehamilan sebelum adanya pernikahan secara sah akan berujung ke pernikahan di bawah umur. Akibatnya banyak pengajuan dispensasi perkawinan usia dini di Pengadilan Agama setempat. Maka dalam penelitian ini, penulis akan membahas mengenai apa pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin menurut Penetapan Nomor: 210/Pdt.P/2018/PA.Btl karena hubungan luar nikah di Pengadilan Agama Bantul. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mempelajari dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara dispensasi perkawinan di bawah umur dengan Penetapan Nomor 210/Pdt.P/2018/PA.Btl. Penelitian ini bersifat empiris normatifyaitu metode penelitian dengan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian empiris normatif mengenai implementasi ketentuan hukum (Undang – Undang) dalam realita pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya pertimbangan Majelis Hakim berpedoman kepada maslahah mursalah yaitu apa yang dipandang baik oleh akal, yang sejalan dengan tujuan syarriat islam dalam menetapkan hukum. Majelis Hakim dalam memutus perkara izin dispensasi perkawinan mengedepankan kebaikan dan menolak kerusakan untuk mencegah kemudharatan dalam masyarakat. Dan Majelis Hakim untuk memutus perkara izin dipensasi perkawinan dini dilihat dari berbagai sisi, yaitu meliputi sisi psikologis, sisi kesehatan, sisi masa depan anak yang dilahirkan, sisi ekonomi dan sisi sosialnya.