PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN BERDASARKAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Abstract
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam hal ini mengatur tentang wewenang Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Otonomi daerah memberikan implikasi berupa timbulnya kewenangan dan kewajiban bagi daerah untuk melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan secara lebih mandiri, termasuk di dalamnya optimalisasi pengelolaan keuangan khususnya pengelolaan terhadap pendapatan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak hotel di Bengkulu Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pengambilan data dengan metode penelitian yuridis empiris, pendekatan yuridis yaitu dengan mencari data-data yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti untuk kemudian dikaji berdasarkan peraturan yang berlaku. Pemungutan pajak hotel belum terlaksana secara optimal karena dari pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan belum melakukan pemungutan yang sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada, hal ini menunjukan bahwa pemungutan pajak hotel sebagai cara meningkatkan pendapatan pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan secara intensifikasi belum tercapai. Faktor penghambat dari sisi internal antara lain adalah kurangnya sumber daya manusia, fasilitas penunjang, tidak adanya reward bagi wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban pajaknya, tidak adanya data secara rinci mengenai hotel di Kabupaten Bengkulu Selatan. Faktor eksternal yang menjadi penghambat adalah kurang sadarnya pelaku usaha perhotelan akan pentingnya pajak. Selajutnya perlu adanya peningkatan kuantitas sumber daya manusia di bidang perpajakan pada dinas pariwisata, melengkapi sarana dan prasarana penunjang sehingga hasil yang diperoleh dapat lebih maksimal, dan dapat memberi reward kepada pelaku usaha hotel yang telah melaksakan kewajibannya agar adanya kesenangan tersendiri bagi wajib pajak.