KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN TERHADAP BANGUNAN DI KAWASAN RAWAN BENCANA TINGKAT III GUNUNG MERAPI DALAM PERSPEKTIF PENATAAN RUANG BERBASIS MITIGASI BENCANA GUNUNG API
Abstract
Penelitian ini mengkaji regulasi Pemerintah Kabupaten Sleman mengenai pengaturan terhadap bangunan di Kawasan Rawan Bencana tingkat III Gunung Merapi. Penelitian ini mengedepankan metode empiris dan pendekatan normatif di dalamnya dengan pengumpulan data primer yang telah diperoleh melalui wawancara dan peninjauan lapangan serta data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber kepustakaan lainnya. Aturan yang di keluarkan dan disahkan pemerintah Kabupaten Sleman mengenai bangunan di KRB tingkat III Perbup Kabupaten Sleman No. 20 Tahun 2011 tentang Kawasan Rawan Bencana Gunung Merapi dan Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2012 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031 merupakan salah satu sebagai upaya mitigasi bencana gunung api, yaitu demi mengurangi dampak dari bencana gunung api mengingat bencana gunung api pada dasarnya tidak bisa dibendung atau terjadinya tidak bisa dihindari. Dalam kebijakan ini pemerintah menekankan larangan dan batasan pembangunan bangunan atau hunian dan pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana. Larangan pembangunan dan batasan pemanfaatan ruang di KRB tingkat III Gunung Merapi diikuti dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman dengan berupaya memindahkan warga asal KRB III ke hunian yang lebih aman atau berlokasi di bawahnya. Berbagai faktor yang melatarbelakangi berberapa warga setempat enggan untuk di pindahkan dan memilih menetap di KRB III yaitu faktor atau aspek lingkungan dan ekonomi, faktor sosial, dan faktor solusi pemerintah. Tidak adanya aturan teknis khusus dalam penegakan hukum menjadi tonggak dari dilemanya pemerintah dalam memaksimalkan kebijakan tersebut.