PELAKSANAAN KEWENGAN ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL DALAM PEMANFAATAN TANAH KASULTANAN BERDASARKAN PERDA ISTIMEWA NOMOR 1 TAHUN 2017
Abstract
Fokus penelitian ini membahas permasalahan mengenai kewenangan istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta. Kewenangan istimewa tersebut diantaranya adalah terkait Pemanfaatan tanah dimana dalam pemanfaatan tanah kasultanan dianggap menarik untuk di teliti. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatiF dan empiris, fungsi digunakannya metode ini yaitu sebagai kacamata dalam pelaksanaan kewenangan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan di Yogyakarta apakah terjadi keselarasan antara peraturan dengan pelaksanaannya. Sehingga, dalam penelitian ini data yang digunakan adalah data primer dimana penelitian yang dilakukan langsung dengan berdasarkan undang-undang, sedangkan data sekunder dengan melakukan kajian dari beberapa dokumen dan data tersier dalam penelitian ini adalah data yang didapatkan dari penelaahan kepustakaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan istimewa Daerah IstimewaYogyakarta. Hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu, di dalam Perda istimewa Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan, ada tiga hal yang diatur terkait dengan pemanfaatan yaitu: perlindungan, penggunaan dan pelepasan. Ketentuan tersebut kemudian dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai pelaksana dalam kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pelaksanaannya pemerintah Kabupaten Bantul telah melaksanakan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan namum didalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala dimana kendala tersebut menghambat jalannya pelaksanaan pemanfaatan tanah Kasultanan.