PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Abstract
Penjatuhan sanksi pidana oleh hakim dilakukan sebagai upaya keadilan bagi pelaku serta harus memberikan keadilan dan perlindungan terhadap pelaku anak. Hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan faktor yuridis dan non yuridis, serta memperhatikan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dari pelaku. Pada penjatuhan pidana terdapat putusanputusan yang berbeda, timbulnya disparitas dalam putusan hakim merupakan hal yang wajar karena semakin banyaknya anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan terdapat putusan hakim yang berbeda terhadap tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh anak. Pertimbangan hakim menjadi hal mutlak dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai faktor yang menyebabkan timbulnya disparitas pidana dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan yaitu dengan melihat fakta-fakta di persidangan dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta melihat Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS. Faktor-faktor yang menimbulkan disparitas pidana dalam penjatuhan sanksi pidana tehadap anak sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan yaitu hal-hal yang memberatkan dan meringankan, peran pelaku dalam aksi kejahatan, dan akibat dari perbuatan terdakwa