TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN REKLAMASI BEKAS GALIAN TIMAH OLEH PT KOBA TIN BANGKA BELITUNG
Abstract
Tulisan ini berjudul “Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Reklamasi Bekas Galian Timah Oleh PT Koba Tin Bangka Belitung”, dengan identifikasi masalah, Bagaimana pelaksanaan reklamasi bekas galian timah yang dilakukan oleh PT Koba Tin Bangka Belitung dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan reklamasi bekas galian timah yang dilakukan oleh PT Koba Tin Bangka Belitung. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan reklamasi bekas galian timah oleh PT Koba Tin Bangka Belitung dan untuk mengetahui faktor yang menghambat dalam pelaksanaan reklamasi bekas galian timah yang dilakukan oleh PT Koba Tin Bangka Belitung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan reklamasi bekas galian timah yang di lakukan oleh PT Koba Tin berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan pascatambang, Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 39 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral 2) kendala yang di hadapi oleh PT Koba Tin dalam melaksanakan kewajibannya melakukan reklamasi pasca tambang.