PENERAPAN PERDA DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PARA PELAKU PRAKTEK PROSTITUSI DI PASAR KEMBANG YOGYAKARTA
Abstract
Prostitusi merupakan permasalahan yang hingga saat ini belum dapat diatasi dengan baik, Pasar Kembang Yogyakarta merupakan salah satu tempat praktek prostitusi yang masih berjalan di Indonesia.Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui penyebab praktek prostitusi di Pasar Kembang Yogyakarta masih berjalan, dan melihat mengenai peraturan hukum di Yogyakarta yang dapat digunakan sebagai penegakankan hukum pidana di Pasar Kembang Yogyakarta.Metode penelitian yang digunakan adalah normatif artinya jenis data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan data primer, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari kepustakaan lokal, sedangkan data primer diperoleh dari wawancara kepada kepala wakil satuan polresta kota Yogyakarta dan Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta yang bertujuan untuk memperkuat hasil dari penelitian kepustakaan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyebab masih berlangsungnya praktek prostitusi di Pasar Kembang karena berbagai faktor yaitu masih adanya permintaan dan penawaran selain itu faktor internal dan juga faktor ekonomi, globalisasi, dan kurangnya pemahaman terkait agama juga termasuk sebagai faktor pendorong masih berlangsungnya praktek prostitusi. Sementara itu regulasi yang diterapkan di Yogyakarta saat ini belum dapat untuk memberikan sanksi/ hukuman kepada seluruh pelaku prostitusi.Diperlukan adanya peraturan hukum baru yaitu Perda Provinsi tentang penanaggulangan prostitusi oleh Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk melakukan penegakan hukum pidana terhadap kasus prostitusi agar nantinya rakyat Indonesia dapat hidup makmur, adil dan sejahtera sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.