PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA (APBDes) DI DESA SEBERANG SANGLAR, KECAMATAN RETEH, KABUPATEN INDRAGIRI HILIR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Desa seberang sanglar merupakan salah satu desa di kecamatan reteh kabupaten indra girihilir, yang terletak disebelah utara sungai gansal, LS. 00.40.46.53” dan LT. 163.03.17.41”, Luas wilayah desa seberang sanglar + 5.600 Ha ( 56,0 km2 ), Adapun Desa Seberang Sanglar secara administratif terdiri dari 8 dusun, 17 RW dan 27 RT, Jumlah penduduk Desa Seberang Sanglar pada tahun 2015 sebanyak 4.128 jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskrispsikan bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Seberang Sanglar, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, setelah berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan mengetahui Faktor-faktor yang menghambat proses partisipasi masyarakat dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) di desa seberang sanglar, kecamatan reteh, kabupaten Indragiri hilir setelah berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah dengan cara wawancara dengan narasumber dan analisa yang digunakan penulis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Simpulan pada penelitian ini yakni dalam penyusunan APBDes di Desa Seberang Sanglar dilakukan dengan cara mengikuti rapat antara masyarakat dengan pemerintah desa. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDes di Desa Seberang Sanglar antara lain: 1) Faktor Pengetahuan, 2) Faktor pekerjaan, 3) Faktor pendidikan, 4) Kurangnya sosialisai.