PENEGAKKAN HUKUM PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN WISATA KALIURANG KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha/kegiatan yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang di kawasan wisata Kaliurang dan faktor-faktor yang menghambat pemerintah dalam melakukan upaya penegakan hukum izin pemanfaatan ruang. Metode penelitian menggunakan metode empiris. Sumber data terdiri dari data primer yaitu wawancara dan data sekunder yaitu hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara), kemudian data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah yakni Satpol PP sudah optimal dalam menangani penegakan hukum terhadap pelaku usaha/kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Namun, dalam melakukan penegakan hukum Satpol PP mempunyai beberapa hambatan yaitu dalam segi personil pemerintah sendiri Satpol PP kekurangan personil dalam melakukan operasi penegakan hukum di lapangan, sarana dan prasarana yang kurang memadai dan yang terakhir dari segi masyarakat yang kurang kooperatif terhadap pelanggaran yang terjadi di daerah sekitar. Kesimpulan penelitian menyebutkan bahwa pemerintah dalam menangani penegakan hukum terhadap pemilik usaha/kegiatan pemanfaatan ruang sudah ideal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun terdapat beberapa faktor yang menyebabkan proses penegakan hukum menjadi terhambat.