IMPLEMENTASI IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PENAMBANGAN BATU KAPUR DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan perizinan pertambangan rakyat dalam pertambangan batu kapur yang banyak ditemukan kegiatan usahanya di Kabupaten Gunungkidul. Penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif yaitu memaparkan gambaran yang berhubungan dengan subyek dan obyek penelitian. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunugkidul, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul, dan Desa Bedoyo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwasannya pelaksanaan izin pertambangan rakyat yang dimaksudkan sebagai alat pengendalian kerusakan lingkungan akibat penambangan batu kapur di Kabupaten Gunungkidul yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dilakukan dengan penaatan dokumen lingkungan yang dibuat penambang dapat terealisasikan dengan baik apabila pembuatan dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu proses pengawasan dan pengendalian izin dilakukan dengan koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Akan tetapi dalam beberapa kasus pelaksanaan izin tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya karena terdapat beberapa faktor penghambat yang berupa faktor masyarakat atau penambang yang sering mengabaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan anggapan bahwa tidak ada pilihan lain walaupun harus mengabaikan aturan yang berlaku demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Walaupun sebenarnya mereka sadar bahwa yang mereka lakukan tersebut dapat merusak alam tetapi karena mata pencaharian mereka yaitu dengan melakukan kegiatan pertambangan batu kapur maka mereka tetap melakukan kegiatan tersebut bahkan jika mereka tak mengantongi izin pertambangan rakyat sekalipun.