PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TIDAK TETAP PADA PERUSAHAAN DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap pada perusahaan di kota Yogyakarta, erlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap telah dituangkan dan dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adanya aturan perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap merupakan landasan pemberian kepastian perlindungan hukum atas hak-hak para pekerja tidak tetap dari ketidak sewenang-wenangan pihak pemberi pekerjaan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontak secara faktual pada setiap peristiwa tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Penelitian hukum empiris dilakukan melalui studi lapangan untuk mencari dan menentukan sumber hukum dalam arti sosiologis sebagai keinginan dan kepentingan yang ada. Dalam hal ini peneliti mengkaji tentang perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap pada perusahaan di kota Yogyakarta. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh peneliti melalui wawancara mendalam dengan responden secara langsung dilapangan, sedangkan data sekunder penelitian ini diperoleh peneliti melalui penelaan kepusatkaan terkait perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap pada perusahaan di kota Yogyakarta belum berjalan sesuai ketentuan dalam perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.