PENEGAKKAN HUKUM E-TILANG BAGI PELANGGAR LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRESTA YOGYAKARTA
Abstract
Hasil survey Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta peningkatan kendaraan
tiap tahunnya mencapai 140 ribu hingga 150 ribu.Transportasi yang semakin
banyak, pelanggaran lalu lintas pastinya tidak dapat terelakkan. Proses tilang yang
selama ini telah dilakukan secara konvensional masih kurang dalam
pemberlakuannya, Pihak Kepolisian melakukan inovasi baru yaitu Elektronik
Tilang. Melihat hasil dari Elektronik Tilang hasilnya masih belum maksimal.
Dengan mengacu pada rumusan masalah yang ada mengenai pelaksanaan sistem
Elektronik Tilang dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pelanggaran lalu
lintas dan penerapan sanksi melalui sistem Elektronik Tilang. Penelitian ini
penelitian hukum normatif, dimana metode yang dipakai berfungsi sebagai
kacamata untuk melihat bekerjanya aspek hukum yang saat ini berlaku dengan
keadaan nyata di lapangan, apakah terjadi kesenjangan antara peraturan dan
pelaksanaannya. Data yang digunakan penelitian ini adalah data sekunder, dimana
data yang diperoleh dari penelaahan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah
Elektronik tilang di wilayah hukum Polresta Yogyakarta dilakukan dengan
Elektronik untuk sistem pembayarannya dendanya dengan menggunakan server
yang terintegrasi oleh korlantas, pelanggar membayar denda melalui Bank tanpa
harus datang ke Pengadilan, terkait sanksi akan diberikan denda sesuai dengan
pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelanggar, dalam proses penegakan
perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta
Yogyakarta telah sesuai dengan aturan yang berlaku.