Show simple item record

dc.contributor.advisorHERIYANI, ENDANG
dc.contributor.authorCANDRA, TITI WIDASWARY
dc.date.accessioned2019-12-18T10:37:53Z
dc.date.available2019-12-18T10:37:53Z
dc.date.issued2019-06-27
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30971
dc.descriptionPerkawinan dapat dibatalkan apabila didalam perkawinan mengandung cacat dalam syarat perkawinan yakni melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama dan pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami, seperti yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan untuk melangsungkan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan dalam putusan Nomor 495 / Pdt.G / 2018 /PA.Wt dan juga untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap isteri, anak yang dilahirkan dan harta benda perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, data penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk melengkapi data sekunder maka juga dilakukan wawancara dengan hakim yang memutus perkara ini di Pengadilan Agama Wates. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan agama wates sudah benar karena masih terikatnya perkawinan yang dahulu dan adanya penipuan identitas untuk dapat menikah lagi tanpa izin dari Pengadilan agama. Adanya pembatalan perkawinan maka perkawinan dianggap tidak pernah terjadi atau tidak pernah ada bagi suami istri yang perkawinannya dibatalkan tetapi tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dalam perkawinan tersebut.en_US
dc.description.abstractPerkawinan dapat dibatalkan apabila didalam perkawinan mengandung cacat dalam syarat perkawinan yakni melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama dan pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami, seperti yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan untuk melangsungkan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan dalam putusan Nomor 495 / Pdt.G / 2018 /PA.Wt dan juga untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap isteri, anak yang dilahirkan dan harta benda perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, data penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk melengkapi data sekunder maka juga dilakukan wawancara dengan hakim yang memutus perkara ini di Pengadilan Agama Wates. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan agama wates sudah benar karena masih terikatnya perkawinan yang dahulu dan adanya penipuan identitas untuk dapat menikah lagi tanpa izin dari Pengadilan agama. Adanya pembatalan perkawinan maka perkawinan dianggap tidak pernah terjadi atau tidak pernah ada bagi suami istri yang perkawinannya dibatalkan tetapi tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dalam perkawinan tersebut.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectAkibat Hukum Pembatalan, Pembatalan Perkawinan, Pertimbangan Hakimen_US
dc.titlePEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PENIPUAN OLEH PIHAK SUAMI DI PENGADILAN AGAMA WATES (Studi Kasus Putusan nomor 495/Pdt.G/2018/PA.Wt)en_US
dc.typeThesis SKR FH 244en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record