PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PENIPUAN OLEH PIHAK SUAMI DI PENGADILAN AGAMA WATES (Studi Kasus Putusan nomor 495/Pdt.G/2018/PA.Wt)
Abstract
Perkawinan dapat dibatalkan apabila didalam perkawinan mengandung cacat dalam syarat perkawinan yakni melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama dan pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami, seperti yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan untuk melangsungkan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan dalam putusan Nomor 495 / Pdt.G / 2018 /PA.Wt dan juga untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap isteri, anak yang dilahirkan dan harta benda perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, data penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk melengkapi data sekunder maka juga dilakukan wawancara dengan hakim yang memutus perkara ini di Pengadilan Agama Wates. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan agama wates sudah benar karena masih terikatnya perkawinan yang dahulu dan adanya penipuan identitas untuk dapat menikah lagi tanpa izin dari Pengadilan agama. Adanya pembatalan perkawinan maka perkawinan dianggap tidak pernah terjadi atau tidak pernah ada bagi suami istri yang perkawinannya dibatalkan tetapi tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dalam perkawinan tersebut.