PERAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN AKTIVITAS OJEK ONLINE BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA BEKASI NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN RODA DUA (OJEK ONLINE) BERBASIS APLIKASI DI KOTA BEKASI
Abstract
Kemacetan yang terjadi di Kota Bekasi dipicu oleh adanya ojek online yang sedang marak. Penelitian ini memuat rumusan masalah yaitu bagaimana peran Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas ojek online berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi No. 49 Tahun 2017 dan apa faktor yang menghambat pengawasan dan pengendalian aktivitas ojek online berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi No. 49 Tahun 2017. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris. Data yang diperoleh dalam penelitian tersebut adalah Data Primer dan Data Sekunder. Data primer didapat dari wawancara dengan narasumber dan sampel, sedangkan data sekunder diperoleh dari literature buku-buku, Perundang-Undangan, Jurnal, dan bahan tulisan yang digunakan untuk mendukung penelitian. Hasil penelitian ini adalah Peran Dinas Perhubungan berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi No. 49 Tahun 2017 dibantu oleh Instansi terkait, dimana kerjasama antar instansi diperlukan untuk membantu peran Dinas Perhubungan. Faktor yang menghambat pengawasan dan pengendalian aktivitas ojek online berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi No. 49 Tahun 2017 dibagi menjadi dua yaitu faktor hukum dan non hukum. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Tempat Tunggu Sementara yang dibuat Dinas Perhubungan berpotensi mengurangi dampak kemacetan. Kebijakan Dinas Perhubungan ini sebaiknya diberikan sanksi tegas dalam Peraturan Walikota tersebut disertai penyuluhan yang intensif dan disertai kesadaran penyedia layanan ojek online dan pengemudi ojek online