PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM MELALUI REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL BAGI PECANDU NARKOTIKA
Abstract
Badan Narkotika Nasional merupakan lembaga independen yang bertugas untuk melakukan Pemberantasan, Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika (P4GN). BNN berkedudukan di Ibukota negara, dengan dibantu perwakilan di setiap provinsi maupun kabupaten/kota. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, penggunaan selain tujuan ilmu pengetahuan dan medis dilarang, karena narkotika memiliki efek ketergantungan yang tinggi. Sehingga setiap penggunaan narkotika diluar dari tujuan tersebut, dapat dikenai sanksi pidana maupun Rehabilitasi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji Peran dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam proses penegakan hukum melalui rehabilitasi medis dan sosial serta mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam proses pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode kepustakaan beserta wawancara dengan pihak-pihak yang berkaitan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, bahwa peran dari BNNP DIY adalah untuk menentukan seorang penyalahguna narkotika sebagai pecandu ataupun bukan, guna mendukung perlu tidaknya sanksi rehabilitasi. Melalui Tim Assessment Terpadu (TAT) yang bertugas untuk memperoleh informasi tentang penyalahguna secara komprehensif. Kemudian hambatan yang dihadapi oleh BNNP DIY adalah kurangnya SDM yang mumpuni, kurangnya fasilitas dan daya tampung, serta kurangnya kesadaran pecandu akan pentingnya rehabilitasi