PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA KORUPSI MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28J ayat (2) menentukan bahwa pembatasan hak setiap orang ditetapkan dengan undangundang. Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Adanya norma larangan tersebut juga menimbulkan ketidaksesuaian dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha menjawab pokok permasalahan tentang bagaimana pembatasan hak politik mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pembatasan hak politik mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 yang mengatur bahwa mantan terpidana korupsi boleh menjadi calon anggota legislatif dengan syarat harus bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana korupsi. Penelitian ini merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan peraturan supaya memperhatikan asas kesesuaian antarajenis,hierarki,danmateri muatanperaturanperundang-undanganlainnya.