KEGAGALAN MEDIASI DALAM KASUS PERCERAIAN DI KABUPATEN SLEMAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 1066/PDT.G/2017/PA.SMN DAN PUTUSAN NOMOR 0530/PDT.G/2018/PA.SMN)
Abstract
Tujuan utama perkawinan telah di jelaskan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Pasal 3 KHI yaitu pada intinya perkawinan diharapkan membentuk rumah tangga yang kekal dan abadi dan terciptanya keluarga yang Sakinah Mawaddah warohmah, akan tetapi tujuan utama perkawinan ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di masyarakat. Banyaknya perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Sleman setiap tahunnya, membuat penumpukan perkara dengan jumlah yang besar. Untuk itulah Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan, Diharapkan Jalur Mediasi ini dapat mengurangi perkara yang menumpuk, Terkhusus pada perkara percaraian yang bisa dilakukan mediasi sebagai salah satu penyelesaian yang efektif bagi para pihak. Permasalahan yang akan di bahas pada penelitian ini yaitu faktor-faktor penyebab gagalnya mediasi di pengadilan Agama Sleman. Khususnya pada perkara perceraian Nomor 1066/Pdt.G/2017/Pa.Smn dan Putusan Nomor 0530/Pdt.G/2018/Pa.Smn).
Penulis menggunakan jenis penelitian Normatif dengan analisis data deskriptif, sedangkan dalam pengumpulan data penulis menggunakan analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan menghimpun semua peraturan perundang-undangan, buku, jurnal yang berkaitan dengan permasalahan. Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan gagalnya mediasi dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Sleman.
Adapun hasil penelitian ini bahwa, pelaksanaan mediasi yang di terapkan di Pengadilan Agama Sleman sudah sangat bagus dan telah sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Akan tetapi banyaknya hasil mediasi pada kasus perceraian yang gagal dan tidak mencapai kesepakatan sangat banyak. Sedengkan presentasi keberhasilan mediasi sangat sedikit. Sebagai contoh pada perkara perceraian Nomor 1066/Pdt.G/2017/Pa.Smn dan Putusan Nomor 0530/Pdt.G/2018/Pa.Smn), kegagalan mediasi disebabkan oleh : tekad para pihak untuk bercerai sudah sangat bulat, sudah terjadi konflik yang berkepanjangan terhadap para pihak, tidak adanya itikad baik, tidak hadirnya pihak dalam proses mediasi, keterbatasan dan kemampuan mediator di PA Sleman, dan sarana prasarana mediasi yang belum memadai.