PERAN PEMERINTAH DALAM PENERBITAN IZIN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) INDUSTRI KREATIF DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Tulisan ini berjudul “Peran Pemerintah Dalam Peneribatan Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Industri Kreatif di Kabupaten Bantul”, dengan identifikasi masalah, Bagaimana peran Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam menerbitkan izin kepada pelaku usaha untuk kesejahteraah dan apakah kendala dan akibat hukum atau dampak yang ditimbulkan dari izin yang dikeluarkan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul maupun masyarakat setempat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengetahui sejauh mana peran pemerintah daerah kabupaten Bantul dalam penerbitan izin untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM Industri Kreatif di Kabupaten Bantul dan untuk mengetahui kendala dan akibat hukum atau dampak yang ditimbulkan dari izin yang dikeluarkan terhadap pemerintah daerah Kabupaten maupun Masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Pelaksanaan perizinan terhadap Izin Usaha Mikro Kecil di Kabupaten Bantul berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil,, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Peberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, dan Peraturan Bupati Nomor 81 tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil, 2) Kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Bantul dalam pelaksanaan perizinan usaha mikro kecil dan menengah yaitu tidak ada regulasi yang mengatur pelaku usaha yang tidak memiliki IUMK sehingga kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Izin Usaha Mikro Kecil Menengah