PENGESAHAN ANAK HASIL DARI PERKAWINAN SIRRI DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN (Studi Penetapan Nomor 156/Pdt.P/2018/PA.Smn)
Abstract
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selanjutnya, Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan mengharuskan untuk melakukan pencatatan terhadap setiap perkawinan yang dilakukan. Perkawinan yang tidak dicatatkan memiliki akibat hukum salah satunya terkait dengan kedudukan anak yang dilahirkan. Anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri memerlukan pengesahan. Tujuan penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam pengesahan anak berdasarkan penetapan pengesahan Nomor 156/Pdt.P/2018/PA.Smn serta mengetahui akibat hukum terhadap adanya pengesahan anak.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan.
Hasil dari penelitian skripsi ini dalam penetapan pengesahan Nomor 156/Pdt.P/2018/PA.Smn hakim menimbang bahwa perkawinan yang dilakukan para pemohon adalah perkawinan yang sah karena telah sesuai dengan rukun dan syarat perkawinan serta telah sesuai dengan Pasal 99 KHI sehingga anak yang dilahirkan harus dinyatakan sebagai anak sah. Akibat hukum terhadap adanya pengesahan anak adalah; bagi anak yang disahkan itu memiliki status anak sah yang berkekuatan hukum tetap, memiliki hak dalam keluarga seperti hak waris, hak akan identitas dan hak atas jaminan sosial serta pendidikan.