TINJAUAN HUKUM HAK KEPEMILIKAN TANAH TANPA SERTIPIKAT TANAH DI DESA MEDDELAN KECAMATAN LENTENG KABUPATEN SUMENEP
Abstract
Hak kepemilikan tanah di Desa Meddelan Kecamatan Lenteng Kabuapaten Sumenep hingga sampai saat ini masih banyak sebagian warga yang mempunyai sebidang tanah baik tanah Pertanian, Bangunan, Dll masih belum disertipikatkan ditambah lagi tanah tersebut masih sebagian besar menggunakan hak milik tanah dengan kepemilkan adat setempat, yaitu kepilikan yang hanya disaksikan oleh tokoh atau Kepala Desa setempat. Sehingga penulis bertujuan untuk mencari tau bagaimana tinjauan hukum kepemikan tanah bila ditinjau dari segi hukum adat dan faktor apa saja yang menjadi penghambat masyarakat di Desa Meddelan lebih tidak menyertipikatkan tanah mereka. Di dalam hal kepemilkan tanah ternyata ada beberapa faktor penghambat masyarakat di Desa Meddelan lebih tidak menyertipikakan tanah mereka yaitu faktor kesadaran hukum yang sangat rendah, Faktor ekonomi. Faktor kekurangan informasi, Dan faktor adanya sengketa terhadap tanah. Padahal di dalam kepemilikan tanah tanpa sertipikat tanah yang dilakukan dengan sistem tanah kepeilikan adat yaitu dengan disaksikan Tokoh ataupun Kepala Desa setempat dengan dibantu saksi dari beberapa orang hal itu tetap saja tidak diperbolehkan karena menurut Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di Pasal 19 Ayat (1) yang berbunyi Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuanketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.