Show simple item record

dc.contributor.authorZALZABELLA, DESILASIDEA CAHYA
dc.date.accessioned2019-12-19T11:41:18Z
dc.date.available2019-12-19T11:41:18Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31000
dc.descriptionAborsi merupakan salah satu isu klasik yang selalu diperdebatkan. Polarisasi dari perbedaan pandangan ini adalah pembelaan terhadap hak hidup janin atau pembelaan terhadap perempuan yang mengandung. Aborsi pada kehamilan yang tidak di inginkan sudah marak adanya. Salah satunya ialah karena perkosaan incest. Perkosaan incset merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang terdekat yang masih memiliki ikatan darah (ayah kepada anak, kakak kepada adik, paman kepada keponakan) sehingga mengakibatkan kerugian fisik dan mental terhadap korban. Berkaitan dengan rumusan masalah bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana aborsi sebagai akibat perkosaan incest dan faktor-faktor penyebab perkosaan incest. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan sampel data berupa putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana aborsi akibat perkosaan incest dalam kasus yang penulis teliti dibebaskan dari segala tuntutan setelah adanya banding ke Pengadilan Tinggi. Hakim memutuskan putusan secara adil dibandingkan putusan awal karena Hakim kurang objektif dalam mengambil keputusan sehingga pertanggungjawaban pidana terhadap kasus aborsi akibat perkosaan khususnya perkosaan incest. Faktor yang menyebabkan terjadinya perkosaan incest pada kasus tersebut dan kasus pidana putusan Nomor 430/Pid.Sus/2015/PN.Smn yaitu karena kurangnya pendidikan atau edukasi yang diterima serta kurangnya pengawasan orang tua pada anak.en_US
dc.description.abstractAborsi merupakan salah satu isu klasik yang selalu diperdebatkan. Polarisasi dari perbedaan pandangan ini adalah pembelaan terhadap hak hidup janin atau pembelaan terhadap perempuan yang mengandung. Aborsi pada kehamilan yang tidak di inginkan sudah marak adanya. Salah satunya ialah karena perkosaan incest. Perkosaan incset merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang terdekat yang masih memiliki ikatan darah (ayah kepada anak, kakak kepada adik, paman kepada keponakan) sehingga mengakibatkan kerugian fisik dan mental terhadap korban. Berkaitan dengan rumusan masalah bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana aborsi sebagai akibat perkosaan incest dan faktor-faktor penyebab perkosaan incest. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan sampel data berupa putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana aborsi akibat perkosaan incest dalam kasus yang penulis teliti dibebaskan dari segala tuntutan setelah adanya banding ke Pengadilan Tinggi. Hakim memutuskan putusan secara adil dibandingkan putusan awal karena Hakim kurang objektif dalam mengambil keputusan sehingga pertanggungjawaban pidana terhadap kasus aborsi akibat perkosaan khususnya perkosaan incest. Faktor yang menyebabkan terjadinya perkosaan incest pada kasus tersebut dan kasus pidana putusan Nomor 430/Pid.Sus/2015/PN.Smn yaitu karena kurangnya pendidikan atau edukasi yang diterima serta kurangnya pengawasan orang tua pada anak.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectABORSIen_US
dc.subjectPERKOSAAN INCESTen_US
dc.subjectPERTANGGUNGJAWABAN PIDANAen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI SEBAGAI AKIBAT PERKOSAAN INCESTen_US
dc.typeThesis SKR FH 251en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record